KENDARI - DPW Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Sultra mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sulawesi Tenggara.
Sebanyak dua paket pekerjaan pengadaan bibit kopi di Buton Selatan dan pekerjaan penyelamatan jeruk siompu berbasis pupuk dan pembuatan buku hasil kajian sebanyak 100 buku.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara telah menganggarkan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 masing-masing senilai Rp39.510.171.047, 00 dan Rp18.069.849.116, 00 atau 45, 73% dari anggaran.
Dari nilai tersebut, diantaranya direalisasikan berupa belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat senilai Rp13.860.723.890, 00.
"informasi yang kami himpun dilapangan jika proyek tersebut diduga tidak terealisasi dengan baik atau total loss" ungkap Ketua GN-PK Sultra Arimusdi, Selasa (01/10/2024).
Hal ini kata dia sangat merugikan Negara dan berdampak pada ekonomi Masyarakat yang seharusnya dengan adanya proyek tersebut bisa mengembangkan nilai jual dari usaha daerah.
"untuk itu segera APH terutama kejaksaan tinggi Sultra segera memeriksa kadis yang bersangkutan, "ujarnya.
Arimusdi juga mengingatkan Pihak APH agar serius dalam menangani kasus tersebut yang sudah dilaporkan oleh beberapa lembaga.
" kami percaya bahwa kejaksaan bisa menyelesaikan persolan ini dengan cepat, "tutupnya