Kendari - Pj Sekda Baubau Siti Munawar kembali dilantik untuk kedua kalinya pada 10 Juli 2023 oleh Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse di Aula Palagimata setelah SK sebelumnya berakhir pada tanggal 03 Juli 2023.
Pada Pelantikan tersebut dibacakan surat persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor: 800.1.13.4/3636 tanggal 26 juni 2023 perihal persetujuan pengangkatan penjabat sekrearis daerah Kota Baubau
Hari dan tanggal sebelum pelantikan itu, Plh juga lahir dan bertandatangan dalam proses administrasi. Diantaranya Siti Munawar yang sudah disetujui perpanjangan SKnya sebagai Pj Sekda dan kemudian bertandatangan pula sebagai Plh pada surat undangan kepada para Kepala OPD tanggal 10 Juli 2023 untuk pelantikan dirinya sendiri sebagai Pj Sekda dihari yang sama.
SK Perpanjangan Pj Sekda "Siluman" ?
Dari hasil penelusuran media ini, jumat (14/07), ditanggal 21 Juni 2023 terdapat surat masuk kepada Pihak Biro Umum Pemerintah Provinsi Sultra dari Pemkot Baubau tentang permintaan perpanjangan SK Pj Sekda BaubauBaubau, namun ditanggal 26 Juni 2023 (sebagai tanggal yang ditandatangani Gubernur yang dibacakan) tidak ada bukti surat keluar untuk perpanjangan SK Pj Sekda Baubau.
"masih belum keluar masih ada di asisten tiga, karo umum tidak mengeluarkan surat itu (surat perpanjangan pj sekda Baubau) karenakan waktu itu juga masih pelaksana (plh) sekda dia, " ujar petugas dari Biro Umum saat ditanyakan surat keluar tanggal 26 Juni 2023.
"jalurnya masuk dulu surat masuk, lalu ada surat keluar hanya belum ada, "tambahnya saat ditanya jalur persuratan.
Ditanya soal surat masuk pada tanggal 21 Juni 2023, petugas tersebut membenarkan.
"iya pada tanggal 21 (21 Juli 2023) itu ada surat masuk , "ungkapnya.
Berbagai pertanyaan yang muncul, Jika SK perpanjangan pj sekda ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 26 Juni 2023, dan pelantikannya baru dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023 maka terhitung 15 hari berselang baru dilaksanakan pelantikan, siapakah yang jadi PLh pada selang waktu itu? Apakah dibenarkan dalam aturan?
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pasal 8 (6) Bupati/Walikota menetapkan penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota dengan keputusan bupati/Walikota paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dianggap memberikan persetujuan.
Pasal 9 mengatakan Penjabat Sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengangkatan Penjabat Sekretaris daerah ditetapkan.
Berikutnya, benarkah Gubernur Sultra menandatangani SK perpanjangan Pj Sekda Baubau pada tanggal 26 Juni 2023? "Walau Biro Umum sudah menyampaikan tidak ada surat itu"
Jika benar ada SK perpanjangan Pj Sekda Baubau, apakah tidak perlu ada surat keluar dari Biro Umum Pemerintah Sultra yang notabene ada surat masuk?? Sementara pada Biro umum sudah menyampaikan 'Harus ada surat keluar'.
Dalam Satu hari terdapat dua orang yang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Baubau??
Pada tanggal 04 Juli 2023 Walikota Baubau Kembali mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) kepada Siti Munawar.
Pada isi surat yang ditandatangani Walikota Baubau, bertuliskan : terhitung mulai 4 Juli 2023 sampai dengan tanggal ditunjuknya Penjabat Sekretaris Daerah Kota Baubau, disamping jabatannya sebagai pelaksana harian (plh) Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Diwaktu bersamaan di tanggal 04 Juli 2023 juga, La Ode Darusalam bertandatangan sebagai Plh pada surat nomor 005/3671/SETDA perihal Rapat Pemantapan Rakernas XVI Apeksi 2023 dan nomor surat 005/3669/SETDA perihal Rakernas APEKSI dan ICE 2023.*redaksi*